Rantai pasok dan kerjasama Organisasi Kopi Maluku (OKM) sangat bertumpuh pada peran petani kreatif yang mengelola kebun mereka seefisien mungkin menggunakan sistem tanam tumpang sari (agroforestry) serta menentang keras deforestasi.

Tutani berarti Tuni Petani, adalah petani kopi bagian dari OKM yang tersebar di wilayah Maluku. Awalnya tidak mengelola dan memiliki pohon kopi. Dengan sentuhan sosialisasi, pendampingan dan jalinan kerjasama yang dibangun oleh Yayasan Kopi Maluku, para petani mulai mempelajari potensi ekonomi lewat sistem tata kelola komoditi kopi hingga menjalin kerjasama berkelanjutan dengan OKM.
Memegang peran penting di sektor hulu, Tutani memiliki aturan baku yang telah disepakati antara lain ;
- Pembibitan Mandiri ; Mempelajari kriteria pohon dengan rentan umur tertentu untuk dijadikan bibit. Jumlah bibit yang dibudidaya petani disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan berbasis individu dan kelompok keluarga. Kapasitas luas lahan yang akan ditanami pohon kopi wajib diidentifikasi sebelum akhirnya masuh tahap perencanaan.
- Sistem Tumpang Sari ; Mempelajari kontur tanah, jarak tanam antar pohon kopi dan pohon penaung. Kesesuaian lahan, sumber air dan iklim di dalam kebun juga diperhatikan agar perhitungan jumlah pohon kopi pada lahan benar – benar efisien dan menguntungkan bagi petani.
- Perawatan Kebun ; setelah ketinggian pohon kopi yang ditanam mencapai kisaran 3 meter, petani dibolehkan melakukan pemotongan tunas air agar pohon tidak bertumbuh ke atas atau semakin tinggi. Selain itu, pembersihan rumput/gulma kemudian dibakar adalah pekerjaan wajib yang sangat menguntukan kesehatan kebun kopi dengan tujuan menekan peluang hama/ serangga.
- Panen dan Pasca Panen ; Petani hanya harus memetik buah yang sudah merah dan mengumpulkan hasil petik pada karung/ keranjang sesuai label pohon penaung. Jika terdapat buah yang masih hijau dari hasil pemetikan, maka pada saat sortase penjemuran harus dipisahkan.
- Pengolahan ; (konsultasi)
- Penyimpanan ; (konsultasi)
- Transaksi ; Setelah biji kopi siap, petani berhak untuk melakukan transaksi dengan harga sesuai kelas kualitas biji kopi dengan Level 1) 25.000 – 30.000, Level 2) 30.000 – 50.000, Level 3) 50.000 – 91.000, Level 4) 91.000 – 120.000, Level 5) 120.000 – 200.000. Petani tidak perlu datang ke Ambon, Tim Logistik OKM selalu siap berkunjung ke desa – desa binaan untuk melakukan transaksi di tempat.
Sejak tahun 2017 hingga 2019, biji kopi tuni dibeli dengan harga 25.000 – 30.000 per kg. Pada masa pandemi covid19, biji kopi tuni dibeli dengan harga 30.000 – 50.000 per kg, hingga pada awal tahun 2024 telah menembus harga 91.000/kg. Ini adalah bukti banyak petani yang terlibat dan mengikuti aturan yang telah disepakati demi menjaga kualitas biji kopi.
Terkhusus untuk edisi wilayah Huamual yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, harga kopi level petani menembuas angka Rp. 120.000 per Kg. ini adalah proses panjang sejak pendampingan pertama dimulai pada tahun 2019 hingga masa pandemi covid_19, petani aktif dan sangat disiplin sehingga memenuhi semua kriteria pemrosesan Indikasi Geografis yang diisyaratkan oleh DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia. Tidak menutup kemungkinan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat akan menjadi barometer dalam pengembangan Kopi Tuni Maluku berbasis Kekayaan Intelektual.
Manfaatkan lahan tidur atau maksimalkan kebun yang sudah ada dengan penambahan pohon kopi menjadi pilihan bisnis perkebunan skala micro yang sangat menjanjikan.
Informasi kerjasama lebih lanjut dapat menghubungi tim Kopi Tuni | penanggungjawab Divisi Tutani Yeni Mane di nomor Whatsapp +62 81312149399
Produk greenbean Kopi Tuni Original dan berkwalitas hanya diproduksi oleh petani kopi yang mendapat pendampingan dari elemen Organisasi Kopi Maluku secara masif dan berkelanjutan.